Selasa, 09 April 2013

KPU : Anggota Dewan Yang Mendaftar Melalui Partai Lain Musti Mundur



Sumbawa Besar, 
Anggota Legislatif yang mendaftar kembali untuk sebagai calon legislatif melalui partai lain musti mengundurkan diri dari partai sebelumnya dan Legislatif.  Sebab, Peraturan KPU nomor 13 tahun 2007 telah menegaskan hal tersebut. 
“Pindah partai maka harus mundur dari partai dan dari DPRD pada saat penaftaran 9-20 April. Sebelum daftar mereka harus sudah buat surat pengunduran diri dari partai dan DPRD sebagai anggota,” kata Suhardi So`ud, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumbawa, kepada wartawan, Kamis (28/03).
Dijelaskan, selain surat pernyataan mengundurkan diri, pada saat pendaftaran yang bersangkutan juga musti menyertakan surat pernyataan sedang diproses lebih lajut pemberhentiannya. Kemudian pada masa perbaikan daftar calon sementara, musti mengatongi SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
“Kalau itu anggota DPRD tingkat II, SK pemberhentian dari gubernur setempat,” katanya.
Ditegaskan, jika melewati tanggal 22 Mei 2013 yang bersangkutan belum mengantongi SK tersebut, maka KPU akan menggunakan kewenangan untuk menghapus dari calon sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ini kan bukan maunya saya. Ini maunya katentuan, jadi kita musti tegas,” ujarnya, juga berharap, anggota DPRD yang akan mendaftar melui partai lain agar memproses diri. Sebab UU nomor 2 tahun 2012 juga menegaskan tidak diperbolehkan berasal dari dua partai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar